Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
kuasa hukum Rafael, Trian Manuel-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditunda. Sidang yang semula digelar pada Kamis, 4 Januari 2024 kini ditunda ke Senin, 8 Januari 2024.
Terkait hal ini, kuasa hukum Rafael, Trian Manuel berharap kliennya bisa dibebaskan.
"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami yaitu harapan kami terakhir bisa dibebaskan," kata Trian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bali Dipanggil Polda, Ada Apa?
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael diklaim telah banyak berjasa untuk negara.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memnohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Survei Id-Insight Tunjukan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Meningkat
BACA JUGA:Menparekraf Apresiasi Komib, Berhasil Ciptakan Mesin Pemilah Sampah Otomatis dengan Teknologi AI
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: