TANGSEL, DISWAY.ID-- Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Tangerang Selatan saat ini bakal gelar perkara penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya tengah menguatkan barang bukti dalam kasus tersebut untuk melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
BACA JUGA:Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
BACA JUGA:Polisi Gelar Perkara Naikkan Status Gathan Saleh Siang Ini
"Terhadap perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, saat ini penyidik sedang menguatkan pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terhadap terlapor dapat ditingkatkan status menjadi tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 24 April 2024.
"Sementara itu perkembangan yang bisa disampaikan," tambahnya.
Sementara, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban DPP di Tangerang Selatan sudah naik sidik.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus tersebut telah naik ke penyidikan statusnya.
BACA JUGA:Dugaan Sumpah Palsu Jual Beli Apartemen di Tebet Gelar Perkara
BACA JUGA:Terbaru! Penganiayaan Siswa Binus Serpong Masuk Gelar Perkara, Siapa Saja Bakal Jadi Tersangkanya?
"Proses hukum perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan," sebut Agil.
Sebelumnya, bocah dibawah umur berinisial DPP diduga dihamili pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.
Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan itu dilakukan pada Selasa, 17 November 2023 yang lalu.
Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.