Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur-Ilustrasi-

TANGERANG, DISWAY.ID - Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Tangerang Selatan, saat ini bakal gelar perkara penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya tengah menguatkan barang bukti dalam kasus tersebut untuk melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Terhadap perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, saat ini penyidik sedang menguatkan pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terhadap terlapor dapat ditingkatkan status menjadi tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 24 April 2024.

BACA JUGA:Terlapor Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kondisi Jeep Rubicon Mario Dandy, Bakal Dilelang Kejari Dibawah Rp 1 Milyar

"Sementara itu perkembangan yang bisa disampaikan," tambahnya.

Sementara, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban DPP di Tangerang Selatan sudah naik sidik.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus tersebut telah naik ke penyidikan statusnya.

"Proses hukum perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan," sebut Agil.

Sebelumnya, bocah dibawah umur berinisial DPP diduga dihamili pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.

BACA JUGA:Heboh Pertalite Hilang di SPBU, Ini Kata Pertamina!

BACA JUGA:Ragam Komentar Masyarakat,Terkait Soal Isu Penghapusan BBM Pertalite

Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan itu dilakukan pada Selasa, 17 November 2023 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: