Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur-Ilustrasi-
Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES Tangerang Selatan.
BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.
BACA JUGA:PDIP Jaring Sejumlah Nama untuk Maju Jadi Calon Gubernur DKI, Siapa yang Potensial?
BACA JUGA:Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tangsel Naik Tahap Sidik
Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan, namun terlapor disebut belum ada etikad baik.
"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: