Pengedar yang Diamankan Polres Tangsel Jual Ganja Mulai Rp10 Juta per Kg
Jajaran Polres Tangerang Selatan dalam paparan kasus peredaran narkoba.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID-- Tersangka pengedar narkoba jenis ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terungkap menjual barang haram itu dengan harga mulai Rp10 juta per kilogram.
"Narkotika jenis ganja dijual dalam bentuk per kilogram. Di mana mereka mengedarkan, menjual 10-15 juta per kilogram ke seluruh Indonesia," kata Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.
Para pengedar, sebutnya, memasarkan ganja ke seluruh kalangan bagi para pemesannya.
BACA JUGA:642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk
Selain itu, para tersangka menjual ganja tersebut melalui sosial media.
"Mengedarkan ke semua kalangan, mereka mengedarkan kepada siapa pemesannya, mereka memasarkan melalui sosial media pada jaringannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 642 kilogram.
"Pihak kami berhasil mengungkap perbedaan narkoba jenis ganja dengan berat 642 kilogram," katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.
Diungkapkannya, sebanyak delapan tersangka dibekuk pihaknya.
"Delapan tersangka kami amankan dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM," ungkapnya.
BACA JUGA:Bus Pariwisata Pengangkut Anak TK Terbakar di Jalan Tol Jatinegara, Awal Percikan Api Terungkap
Dijelaskannya, hal itu terungkap dari laporan masyarakat kepada pihaknya.
"Berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: