JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pada Kamis, 25 April 2024 dilakukan penyitaan rumah milik tersangka EAR yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tim Penyidik, kemarin (25/4) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 26 April 2024.
BACA JUGA:Banjir Tanzania Tewaskan 155 Orang, Ratusan Ribu Warga Terdampak
BACA JUGA:Gadis Dibawah Umur yang Tewas Usai Dicekoki, Berawal Dari Open BO
Ia mengungkapkan, rumah tersebut diduga berkaitan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik.
“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR,” jelas Ali.
Kemudian, oleh Tim Penyidik dilakukan penyitaan dan juga pemasangan plang sita di depan rumah mewah tersebut. Diketahui nilai rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik pada Kamis, 25 April 2024 juga turut memeriksa empat orang saksi terkait kepemilikan rumah tersebut.
Pemeriksaan tersebut bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.
BACA JUGA:Kronologi Gadis di Bawah Umur Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel, Terungkap Untuk Layanan Prostitusi
Adapun nama-nama saksi tersebut yakni Ibu Rumah Tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, SH, Dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan Rizky Kemal.
“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemikian asset-aset dari tersangka EAR,” kata Ali.
Sebagai informasi, Penyidik KPK pada Jumat, 12 Januari 2023 telah mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.