JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak melarang warung Madura beroperasi 24 jam, terkait polemik jam operasional salam pemberitaan yang beredar.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kementerian KemenKopUKM tidak melarang jam operasional warung Madura.
Bahkan, kata Arif Rahman Hakim, pihaknya akan meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
BACA JUGA:Kisah Heroik Anggota Polsek Tambora Gagalkan Curanmor, Puluhan Sepeda Motor Kembali ke Pemilik
BACA JUGA:KA Lodaya Gunakan Gerbong Baru New Generation untuk Kelas Eksekutif dan Ekonomi
“ Ini kesimpulannya bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam,” kata Arif Rahman Hakim dalam keterangan resmi, Sabtu 27 April 2024.
Arif Rahman Hakim menjelaskan, dalam Perda tersebut, justru pengaturan terkait jam operasional berlaku bagi pelaku usaha ritel modern.
“ Seperti minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“ Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Sabtu 27 April 2024: Full Hujan Bos!
BACA JUGA:Viral! Tidak Mau Bayar, Preman Kalungkan Clurit ke Leher Tukang Bubur
Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“ Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.