Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Jakarta 2024: KPU DKI Jakarta Pastikan Pakai Kotak Suara Baru
BACA JUGA:Berawal Dari Open BO, Pelaku Pembunuhan Gadis di Hotel Ngaku Kenal Dari LC
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.
Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan lantaran buka 24 jam.
Hal ini terkait Satpol PP mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan Klungkung memiliki Peraturan Daerh Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang mengatur jam operasional toko.