Peraturan ini berlaku untuk semua toko, ritel, dan warung yang buka selama 24 jam.
Selain itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman, juga mengimbau pemilik warung Madura agar mematuhi jam operasional yang berlaku di daerah setempat.
Warung Madura dikenal dengan keberadaannya yang selalu buka selama 24 jam penuh.
Namun, siapa sangka bahwa ada alasan di balik keputusan untuk melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam tersebut.
Menyadari pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di daerah, larangan ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik meski masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dibandingkan dengan warung atau toko lainnya, warung Madura memang memiliki karakteristik tersendiri.
Warung madura selalu ramai dengan pengunjung dari berbagai kalangan, baik masyarakat lokal maupun wisatawan.
Dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah sepanjang hari, buka 24 jam tentu menjadi keuntungan bagi pemilik warung Madura.
Keberadaan warung Madura yang buka sepanjang waktu dinilai juga membawa risiko bagi keamanan lingkungan sekitar.