Kenaikan PPN 12 Persen Harus Bermanfaat Bagi Kesehatan Masyarakat
Ketua Yayasan Pengembangan Medis Indonesia Muchtaruddin Mansyur.-Anisha Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Yayasan Pengembangan Medis Indonesia (Yapmedi) Prof dr Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOK, PhD mengingkatkan agar kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen harus turut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya terkait dengan kesehatan
Terlebih, beberapa waktu belakangan ramai dibicarakan mengenai isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan lantaran adanya potensi gagal bayar akibat defisit hingga Rp20 triliun.
"Dengan kenaikan pajak yang mulai Januari, harus ada alokasi untuk ke sana (layanan kesehatan)," terang Muchtar ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, 16 November 2024.
BACA JUGA:Deteksi Kanker Masih Minim, Dekan FKUI: PR untuk Pemerintah
Dengan begitu, layanan kesehatan dapat diningkatkan tanpa harus membebani masyarakat, dalam hal ini menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga dimungkinkan layanan kesehatan itu bisa ditingkatkan tanpa harus membebani masyarakat. Bahwa memang kebutuhan itu meningkat dan itulah yang sebetulnya upaya promotif preventif itu yang harus digalakkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulwani Indrawati menjelaskan kenaikan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ditegaskannya bahwa hal ini sudah diputuskan dengan melalui banyak pertimbangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen ini akan diterapkan dengan saksama serta pihaknya menyosialisasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Skrining Kesehatan Dini Penting, Peluang Sembuh dan Perpanjang Usia Harapan
"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain, tapi APBN harus mampu merespons global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," tutur Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat, 15 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: