JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyuarakan keprihatinan terkait kontroversi yang melibatkan Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT, yang telah mengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2021 tanpa izin yang jelas.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian.
BACA JUGA:Puslabfor: Tak Ada DNA Orang Lain di Dalam Mobil Alphard Brigadir Ridhal Ali Tomi
"Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret," katanya kepada wartawan, Selasa 30 April 2024.
Menurutnya, ada perbedaan keterangan antara istri almarhum dan kepolisian mengenai status RAT, yang mengundang tanda tanya terkait prosedur permohonannya.
"Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas. Masak cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya," jelasnya.
BACA JUGA:Brigadir RAT Tewas Diduga Bunuh Diri, Kompolnas Minta Pimpinan Polri Perhatikan Psikis Anggotanya
BACA JUGA:Usut Tewasnya Brigadir RAT, Kompolnas Bakal Panggil Polda Metro Jaya dan Polda Sulut
Indarti menegaskan perlunya penegakan aturan dan transparansi dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini, dengan harapan semua pihak dapat menerima penjelasan yang jelas dan bersifat transparan.
"Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO, apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan? Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan," tegasnya.
Dalam konteks ini, perlunya penegakan aturan menjadi fokus.
BACA JUGA:Mobil Alphard Tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi Akhiri Hidup Gunakan Pelat DPR, MKD Sebut Palsu!
"Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," tegas Indarti.