JAKARTA, DISWAY.ID – Viral di media sosial mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah namun bergaya mewah.
Berbagai media sosial menampilkan sisi kehidupan masing-masing mahasiswa dengan gaya hidupnya dari mulai gaya busana, berbelanja, hingga kehidupan yang mewah.
Padahal syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa tidak mampu dengan syarat penghasilan orangtua hingga foto rumah.
BACA JUGA:Cek Kuota Prodi Sarjana Terapan Vokasi Undip di SNPMB 2024, Segini Biaya Kuliahnya
Beredar beberapa akun X menampilkan daftar nama penerima beasiswa KIP Kuliah di Undip ramai-ramai mengundurkan diri dari program KIP Kuliah.
Salah satunya, beredar pernyataan permohonan maaf di media sosial oleh salah satu penerima beasiswa KIP Kuliah dari kalangan mampu.
“Permohonan Maaf untuk Semuanya yang Telah Saya Rugikan
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu
Saya, Syifa Khulfia Putri ingin memohon maaf yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah saya rugikan saya sama sekali tidak membenarkan apa yang saya lakukan dimana saya tidak segera mengundurkan diri sebagai mahasiswa penerima program KIP-K ketika saya mampu membiayai kuliah saya sendiri dan kebutuhan sehari-hari
Saya telah menyadari kesalahan saya dan segenap hati meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah saya rugikan.
Sehubung dengan hal ini saya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai penerima program KIP-K dan telah saya serahkan ke Bagian Kemahasiswaan Universitas Diponegoro
Sekali saya dengan segenap hati memohon maaf kepada banyak pihak yang dirugikan
Sekian, terimakasih Assalamualaikum Warrhamatullahi Wabarakatu,” tulis pernyataan tersebut.
BACA JUGA:7 Prodi Sepi Peminat di Undip sebagai Acuan Jalur Rapor SNBP 2024
Begitu pula sejumlah akun media sosial X @riansazyn mengungkapkan daftar nama penerima KIP kuliah tak tepat sasaran.
“List Nama-Nama Mahasiswa/i dan NIM Penyalahgunaan KIPK Universitas Diponegoro:
1. Cantika Mutiaara Johani 12020121140185
2. Syifa Khulfia Putri 24040122140137
3. Ramadha Azzahra Maharani 14020122130086
4. Cecilia Sevilla Tampubolan
5. Nadira Dwi Puspita 24040122130075,” tulisnya.
BACA JUGA:Viral Mahasiswa Undip Gabut Buka Jasa Cuci Piring: Nggak Usah Bayar!
Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah
Dikutip dari laman resmi Undip, sejumlah syarat dan ketentuan untuk meraih KIP Kuliah yaitu:
Sehubungan dengan akan dimulainya seleksi KIP Kuliah mahasiswa Universitas Diponegoro Jalur SNBP Tahun 2024, ketentuan teknis seleksi mahasiswa, calon penerima KIP Kuliah Universitas Diponegoro:
1. Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyiapkan:
1. Nomor perdaftaran KIP-K
2. Nomor bantuan sosial (KIP/KKS/SKTM)
3. Nomor induk kependudukan
4. Nomor kartu keluarga
5. Nomor induk siswa nasional
6. Nama sekolah asal
7. Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
8. Jumlah orang yang tinggal dalam satu rumah
9. Pekerjaan bapak/wali
10. Pekerjaan ibu
11. Penghasilan bapak/wali
12. Penghasilan Ibu
13. Kabupatan/kota asal
14. Provinsi asal
15. Alamat domisili
16. Jumlah PBB terakhir dibayar
17. Daya listrik
18. Nomor HP aktif
19. Alamat email aktif
20. Titik lokasi rumah tinggal/link GPS/google maps
b. Dokumen
1. Kartu pendaftaran KIP Kuliah
2. Lampiran/dokumen bukti bantuan sosial
3. Bukti penghasilan bapak/wali
4. Bukti penghasilan Ibu
5. Foto/scan PBB terakhir dibayar
6. Rekening listrik
7. Kartu keluarga
8. Foto rumah (luar dan dalam)
9. Kontrak mahasiswa dengan Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Profil Lengkap Hasyim Asy'ari, Dosen UNDIP Kini jadi Ketua KPU RI Periode 2022-2027
2.Data dan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka (1) disiapkan dalam bentuk softfile I softcopy dan di-input-kan melalui sistem regonline undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online.
3. Mahasiswa yang telah melakukan input data, diwajibkan untuk mengikuti wawancara yang akan dilaksanakan secara daring antara tanggal 20 s.d. 30 Mei 2024. Jadwal masing- masing mahasiswa akan diinformasikan melalui laman bak undip.ac.jd.
4. Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.
5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lolos penetapan KIP Kuliah, diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian.