Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.
“Umrah adalah ibadah. Maka kami menghimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umroh melalui PPIU (agen travel) agar Jemaah mendapatkan hak perlindungan. Keberangkatan umroh mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” katanya.
BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Visa Umrah Berakhir? Jemaah Harus Sudah Tinggalkan Arab Saudi Tanggal Segini!
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin juga menegaskan perlunya umrah melalui PPIU.
“Tempo hari saat kami melakukan tugas pengawasan umrah di Arab Saudi ada beberapa temuan penting. Diantaranya ada Jemaah umrah sakit yang dirawat di RS Arab Saudi sampai saat ini belum bisa dipulangkan karena berangkat mandiri sehingga Pemerintah tidak dapat meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan untuk memulangkan,” kata Nur Arifin.
“Kami temukan juga 13 jemaah terlantar yang diberangkatkan oleh Non PPIU. Mereka sama sekali tidak menerima layanan baik transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudi. Jadi Jamaah hanya diberangkatkan tanpa dibekali tiket pulang dan paket layanan di Arab Saudi. Oleh karena itu kami tetap meminta agar masyarakat berumrah melalui PPIU,” ungkapnya.
(Sabrina Hutajulu)