Cek Penerima dan Cara Cairkan BLT PIP Kemendikbud 2024

Kamis 02-05-2024,15:52 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY. ID - Cara cek penerima dan cara mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mudah dilakukan. 

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

Dikutip dari laman Kemendikbud, PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP, Bantuan Pendidikan Siswa Tak Mampu

Besaran bantuan penerima PIP Dikdasmen

Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,

-Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-

BACA JUGA:Viral TikToker DDDKembar Disebut Terima KIP Kuliah, Followernya Hampir 10 Juta

Bagaimana menjadi penerima bantuan PIP Dikdasmen?

Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP:Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id

Penerima PIP akan mendapat:Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)Kartu Debit ATM

Dana PIP untuk membeli buku dan alat tulis;membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;uang saku Peserta Didik;biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal;biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Kategori :