JAKARTA, DISWAY.ID-- Ari Bias selaku pencipta lagu 'Bilang Saja' melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo atas pelanggaran membawakan lagu tanpa izin. Ini merupakan kali kedua, Ari Bias mensomasi Agnez Mo.
Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada satu tahun lalu tepatnya pada Mei 2023.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Agnez Mo Dibuat Patung Lilin di Museum Madame Tussauds Singapura dan Hongkong
BACA JUGA:Diledek 'Nenek-nenek Gaya HipHop', Agnez Mo: Kita Screenshoot, Cari Orangnya!
Ketika itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin saat konser di 3 kota Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Dalam surat somasi itu, Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membawakan lagu 'Bilang Saja' pada konser di bawah naungan HW Group.
"Peristiwa itu sendiri hampir satu tahun yang lalu, masing-masing pada bulan Mei itu di Surabaya, Bandung, dan di Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa juga membayarkan hak yang seharusnya Ari Bias sebagai pencipta termasuk hak ekonominya," kata Minola pada jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Heboh Dikabarkan Meninggal di Amerika Serikat, Agnez Mo Beri Tanggapan Santai: Berarti Panjang Umur
BACA JUGA:Ini Profil dan Kenangan Anaknya Gepeng Srimulat, Senang Bisa Adu Akting Bareng Agnez Mo!
Sebelumnya, Ari Bias sudah melakukan itikad baik dengan melayangkan surat somasi secara tertutup kepada pihak HW Group maupun manajemen Agnez Mo. Namun, hal tersebut tidak mendapat respon hingga satu tahun lamanya.
"Tapi kelihatannya itikad baik itu tidak ada atau belum ada sampai hari ini sehingga beberapa waktu yang lalu atas permintaan dan kuasa yang diberikan Ari, kami sudah melakukan somasi tertutup setelah tertulis kepada penyelenggaranya HW Grup atau HW Event dan juga kepada Agnez Mo sendiri yang membawakan lagu tersebut," papar Minola.
Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias-Disway/Hasyim Ashari-
Oleh karena itu, Ari Bias menuntut Agnez Mo dan HW Group membayarkan royalti pada gelaran konser di 3 kota itu, masing-masing harus membayar Rp500 juta.
Sehingga, Agnez Mo dan HW Group terancam harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3.
BACA JUGA:Usai Beri Dukungan, Agnez Mo Akhirnya Bertemu Dengan 2 Siswa Penari SMPN 1 Ciawi Bogor