Psikolog: Pelaku Mutilasi Ciamis Harus Dipidana, Jangan Dianggap Gila!

Sabtu 04-05-2024,18:07 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pembunuhan keji dengan cara mutilasi terjadi di Ciamis, Jawa Barat pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin.

Tersangka Tarsum (41) tega melakukan aksi  mutilasi terhadap sang istrinya, Yanti (40) dengan memotong tubuh korban beberapa bagian dan sempat menawarkan ke tetangga.

BACA JUGA:Polosnya Tarsum Usai Mutilasi Yanti di Depan Tetangga: Nyata Teu Iyeu?

BACA JUGA:Ketua RT Sebut Tarsum Sempat Pukul-Seret Yanti: Hingga Akhirnya Tegas Mutilasi Korban

Kejadian ini bermula saat sang istri hendak pergi menuju masjid untuk mengikuti pengajian sekitar pukul 07.30 WIB.

Kemudian, Tarsum menghabisi Yanti serta memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian.

Pakar Kriminologi dan kepolisian, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan bahwa Tarsum tidak mengalami gangguan depresi. 

"Saya kira yang bersangkutan tidak depresi. Orang depresi cenderung regresif alias mundur: tidak mau makan/tidur, sakit, sembunyi di kamar. dengan kata lain, tidak agresif," kata Adrianus ketika dihubungi via WhatsApp, Sabtu 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Depresi Lantaran Anak Terjerat Utang Rentenir Ratusan Juta?

BACA JUGA:Penampakan Suami Mutilasi Istri di Jeruji Besi Polsek Rancah, Gigit Tali Pengikat Seperti Orang Gila

Ia menduga bahwa yang bersangkutan memiliki gejala paranoid untuk membunuh istrinya

"Saya duga, yang bersangkutan punya gejala paranoid, terbukti dia mengaku mendengar "suara" yang mendesak dirinya untuk membunuh istrinya," jelas Adrianus

"Mana pun yang benar, kemungkinan besar pelaku bisa bebas dari ancaman pidana dengan pasal kesakitjiwaan," lanjutnya.


Detik-detik penangkapan pelaku mutilasi di Ciamis-Tangkapan layar-

Begitu pula Psikolog Forensik, Reza Indragiri menyampaikan bahwa kasus pembunuhan ini bukan sebagai masalah klinis semata tetapi permasalahan forensik.

Kategori :