Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya

Minggu 05-05-2024,17:58 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Keluarga Curiga Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Bukan Satu Orang

BACA JUGA:Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Taruna STIP Jakarta yang Diduga Dianiaya Senior

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) senior korban Putu Satria Ananta Rustika (19) sebagai tersangka.

"Kami menyimpulkan, (dalam kasus penganiayaan terdapat) tersangka tunggal di yaitu saudara ‘TRS’, salah satu taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jakarta Utara, Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan adanya luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. 

Selain itu, polisi juga menemukan penyebab korban kehilanganya nyawa. Hal ini karena, saat upaya pertolongan tersangka tak melakukan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Keluarga Curiga Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Bukan Satu Orang

BACA JUGA:Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Taruna STIP Jakarta yang Diduga Dianiaya Senior

"Setelah melihat korban tidak berdaya, (tersangka) panik kemudia melaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.

“Jadi, luka yang ada di paru ini menyebabkan memproses proses kematian,” sambungnya

Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :