Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Taruna STIP Jakarta yang Diduga Dianiaya Senior
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta yang berlokasi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara-Dok. STIP Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta meninggal dunia.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian taruna bernama Putu Satria Ananta Rastika (19 tahun).
BACA JUGA:Begini Tanggapan Pakar Kriminologi Terhadap Kasus Penganiayaan STIP
BACA JUGA:STIP Bakal Keluarkan Taruna yang Terbukti Lakukan Penganiayaan hingga Menewaskan Seorang Taruna
Taruna asal Bali itu diduga tewas karena dianiaya oleh salah satu seniornya, T (21) di kampus STIP Jakarta pada Jumat 3 Mei 2024.
“BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Kemenhub Ariandy Samsul B. dalam keterangan yang diterima Disway.id, Sabtu 4 Mei 2024.
Ariandy mengatakan, nantinya hasil investigasi itu bakal digunakan sebagai bahan evaluasi dan pendalaman pihak Kemenhub.
Sehingga setiap kampus yang berada di dalam naungan BPSDMP Kemenhub akan dipantau ketat terkait seluruh penyelenggaraan dan pembinaan di dalamnya. Ariandy berharap, tak ada lagi peristiwa kekerasan serupa di kampus-kampus naungan BPSDMP Kemenhub.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas Diamankan
BACA JUGA:Mahasiswa STIP Tewas, Diduga Dianiaya Senior
“Plt. Kepala BPSDM Perhubungan akan mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” ujar Ariandy.
Selain itu, BPSDMP Kemenhub mengimbau STIP Jakarta untuk mengambil langkah percepatan untuk mengusut kasus ini, salah satunya dengan menyerahkan semua penyelidikan kepada aparat kepolisian.
“BPSDMP meminta STIP Jakarta untuk mengambil langkah-langkah percepatan untuk mengusut kejadian ini dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ariandy.
Ariandy menegaskan, BPSDMP Kemenhub bakal mencopot status taruna yang terbukti terlibat menganiaya Putu agar tidak mengganggu proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: