“Uang parkir yang dibayarkan warga tersebut tidak masuk ke PAD (pendapatan asli daerah -red). Sehingga semua pihak mengalami kerugian,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, sejatinya regulasi parkir di minimarket itu tidak dipungut biaya. Karena lahan parkir tersebut merupakan suatu fasilitas yang telah disiapkan oleh pihak minimarket.
"Jadi memang pengelola itu tidak diperbolehkan memungut. Tapi memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan karena memang free. Dan mereka (oknum) mencoba mengaturnya," kata Syafrin di Balaikota Jakarta pada Jumat, 3 mei 2024.
BACA JUGA:Beli Sepatu Rp 10 Jutaan Bea Masuk Rp 30 Juta, Netizen: Orang Becuk Mirip Kang Parkir Tempat Wisata
BACA JUGA:Viral Sopir Arogan Parkir Seenaknya Ditegur Malah Meludah, Netizen: Gak Punya Otak!
Syafrin dan jajarannya mengaku telah melakukan pengawasan terkait dengan kelengkapan fasilitas pendukung di titik lokasi minimarket.
Selain itu, Kata dia, pihak Dishub juga memberikan pencerahan kepada jajaran minimarket yang bersangkutan, untuk tidak memungut biaya parkir.
"Jadi artinya petugas parkir di luar itu tidak ada kerjasama dengan si pemilik minimarket. Itu murni yang datang, dan oleh sebab itu kita akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk ke depan," tuturnya.