Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang pun meringkus salah satu pelaku bernama Kribo pada Minggu, 5 Mei 2024 dikediamannya kawasan Tanah Abang.
Sementara pelaku lain berinisial R, berhasil lolos dari kejaran polisi.
Kribo dijerat Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama mengatakan, saat ini pemilik Warteg Bahari telah mencabut laporannya.
Sehingga kasus bayar makan seenaknya tersebut berujung damai.
"Demi kemanusiaan, pemilik warung mencabut laporan tersebut dan memilih berdamai," pungkas Kapolsek. (Cahyono)