JAKARTA, DISWAY.ID - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi mengatur terkait pembatasan usia kendaraan yang bisa melintasi Jakarta.
Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2024 tertulis bahwa Pemerintah DKJ memiliki kewenangan melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
BACA JUGA:PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Tekankan Sosialisasi UU DKJ ke Tim PKK dan DWP
BACA JUGA:Jokowi Resmi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Sekarang Tinggal Menunggu Perpresnya
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas serta polusi udara.
Hal ini berkaitan dengan berkurangnya jumah kendaraan yang akan berkurang di jalanan Jakarta.
Kendati demikian, Ahli Tata Kota Nirwono Yoga menyebut bahwa kebijakan ini sulit diwujudkan dalam jangka waktu dekat.
BACA JUGA:Pengamat Tata Kota Soal Program Sumur Resapan Anies Baswedan: Nggak Optimal!
BACA JUGA:Jokowi Teken UU DKJ, Pemilihan Gubernur Tetap Lewat Pilkada
Mengingat, transportasi publik masih terbatas dan belum terintegrasi menyeluruh.
"Sehingga, warga masih mengandalkan kendaraan pribadi," ujar Yoga saat dihubungi Disway, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurutnya, pemerintah perlu mendorong pemilik kendaraan pribadi untuk merawat kendaraan dengan baik.
BACA JUGA:Jakarta Resmi Tidak Lagi Jadi Daerah Khusus Ibukota, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang
Dengan begitu, kondisi mesin dan pembakaran tidak akan menambah polusi, meski usianya sudah tua.
Sejalan dengan itu, pemerintah harus mempercepat pembangunan transportasi massal yang handal.