Jokowi Resmi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Sekarang Tinggal Menunggu Perpresnya

Jokowi Resmi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Sekarang Tinggal Menunggu Perpresnya

Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta Heru Budi Harto menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait polemik UU DKJ yang sudah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. -Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta Heru Budi Harto menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait polemik UU DKJ yang sudah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan," ujarnya di Balaikota Jakarta pada Senin, 29 April 2024.

Heru mengatakan, semoga hal tersebut dapat menjadi yang terbaik untuk Kota Jakarta dan semoga apa yang tertera di pasal-pasal dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:Netizen Ancam Buka Borok Bung Towel, Tuding Mafia Sepak Bola di Balik Kata Pengamat

BACA JUGA:Beredar Selebaran Larangan Nobar Piala Asia U-23, Netizen: Minta Diboikotkah?

"Tentunya itu diberikan yg terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yg tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," jelas Heru.

Saat ditanya perihal kapan peraturan presiden (Perpres) akan diturunkan, Heru mengaku belum tahu lebih lanjut. Tetapi menurutnya, yang jelas UU DKJ sudah disahkan.

"Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," tuturnya.

BACA JUGA:Cherry Tiggo 9 PHEV Jawab Tantangan Daya Tempuh Perjalanan

BACA JUGA:Spesifikasi BYD Yangwang U8 Premium Edition, SUV Mewah Bisa Berenang Nembus Banjir

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 perihal Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam keterangannya, Undang-Undang itu mengatur pemindahan Ibu Kota Negara.

Dikutip dari website jdih.setneg.go.id menetapkan UUD tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pada pasal 2 dijelaskan. 

" (1) Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

(2) Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global," dikutip pada hari Senin, 29 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: