Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai perhelatan Pilkada 2024 pada 30 November 2024.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai perhelatan Pilkada 2024 pada 30 November 2024.

Dimana, UU tersebut merupakan hasil revisi dari Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ).

Dalam UU tersebut terdapat 4 Pasal baru yang menjadi usulan DPR yakni 70A, 70B, 70C, dan 70D.

BACA JUGA:Restitusi Berduit

BACA JUGA:Penelitian Buktikan Cokelat Hitam Turunkan Risiko Diabetes Hingga Seperlima

Salah satu poin, yakni Pasal 70 B tertulis bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada Jakarta 2024 nantinya akan disebut sebagai Gubernur dan Wagub Darah Khusus Jakarta (DKJ).

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024.

Tak cuma itu, pada Pasal 70B hingga 70D juga diberlakukan perubahan nomenklatur untuk calon anggota legislatif (caleg), baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

BACA JUGA:Terbaru! Promo JSM Indomaret Akhir Pekan 8 Desember 2024, Sabun Cuci Muka Mulai Rp17 Ribuan Aja

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu 8 Desember 2024, Bogor dan Depok Hujan Sepanjang Hari

Selain itu, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan terpilih pada Pemilu Serentak 2024, akan menjadi anggota legislatif dapil DKJ.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tulis Pasal 70C UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads