Pernyataan Prabowo Soal Vonis Koruptor Sepatutnya Dihukum 50 Tahun, MA : Itu Bukan Intervensi

Pernyataan Prabowo Soal Vonis Koruptor Sepatutnya Dihukum 50 Tahun, MA : Itu Bukan Intervensi

Pernyataan Prabowo Soal Vonis Koruptor Sepatutnya Dihukum 50 Tahun, MA : Itu Bukan Intervensi-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) buka suara soal sindiran Presiden Prabowo Subianto pada majelis hakim yang menangani perkara korupsi timah.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan, ungkapan Presiden Prabowo tersebut bukanlah sebuah intervensi terhadap putusan hakim.

BACA JUGA:Hukuman Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

BACA JUGA:Viral! Sandra Dewi Tertulis Istri Koruptor dan Mafia Tambang di Wikipedia, Imbas Harvey Moeis?

"Itu bukan intervensi, kalau sudah jelas terbukti KUHAP dan terpenuhi semua maka dihukum 50 tahun. Maksudnya begitu," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto di Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Januari 2025.

Lebih lanjut, Hakim Agung Yanto menegaskan, imbauan tersebut bukan intervensi kepada lembayga yudikatif.

Menurut dia, perbuatan intervensi itu adalah mengubah hasil keputusan salah menjadi benar.

"Intervensi itu kalau merah kau bikin hijau, itu baru. Jadi tidak ada frasa intervensi," tegasnya.

BACA JUGA:Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!

BACA JUGA:Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

Sebelumnya diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat hanya memberikan hukuman 4-8 tahun pada terdakwa.

Prabowo mengatakan dalam sambutannya, agar majelis hakim tidak memberikan hukuman ringan. 

Prabowo juga meminta agar Jaksa mengajukan banding menjadi 50 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads