Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso
Prabowo Ingin PKL hingga Tukang Bakso Punya Rumah, Menteri Maruarar Siap Bangun Rumah MBR di Lahan Koruptor-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan lahan korupsi sitaan dari berbagai kasus hukum akan dibangun untuk perumahan rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maruar mengatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa 7 Januari 2025.
"Arahannya sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya," jelas Maruarar usai rapat terbatas.
BACA JUGA:Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025
BACA JUGA:DPR Sebut Prabowo Belum Puas Biaya Haji 2025 Turun hingga Rp4 Juta Jadi Rp55,45 Juta
Lebih lanjut, dia menjelaskan prosesnya yaitu nantinya lahan sitaan ini akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Dari situ, lanjut dia, pihaknya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.
"Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," tegas Maruarar.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan.
BACA JUGA:Kontroversi Yos Suprapto, Aktivis Peristiwa Malari Hingga Pameran Lukisan Wajah Jokowi
BACA JUGA:15 Contoh Tema Isra Miraj 2025 yang Unik dan Menarik, Cocok Digunakan untuk Acara di Sekolah
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.
Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: