Habiburokhman Bela Prabowo Soal Maafkan Koruptor dengan Denda Damai

Habiburokhman Bela Prabowo Soal Maafkan Koruptor dengan Denda Damai

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman -disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman enggan menanggapi kritikan pakar hukum tata negara Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo yang akan memaafkan koruptor dengan melalui denda damai.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, tidak mungkin Prabowo menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Tanggapan Santai Habiburokhman Atas Status Tersangka Hasto oleh KPK: Tak Ada Gunanya Berdebat Politis atau Tidak

BACA JUGA:Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri

Menurutnya, substansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.

"Saya malas capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI ini meminta agar hal tersebut tidak diperdebatkan. Sebab, kata dia, yang terpenting adalah memperhatikan substansi dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Usai Dilempar Botol Aksi Massa, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada

BACA JUGA:Dilempari Botol, Habiburokhman Cs ke Massa Aksi: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!

Dia menerangkan, pernyataan Prabowo tersebut tinggal diterjemahkan saja oleh aparatur hukum, maupun KPK sesuai aturan yang berlaku.

"Itu stressing-nya, jadi jangan diperdebatkan kalau pengambilan keuangan negara bagaimana orang dihukum, kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

"Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, KPK menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, jadi Paak Mahfud bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," lanjutnya.

BACA JUGA:Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Habiburokhman: Sikap Negarawan Sejati

BACA JUGA:Habiburokhman Singgung Majelis Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur: Semestinya Bisa Terapkan Prinsip Sadar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads