Kronologi Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unpam, Diawali Ketua RT Datangi Korban

Selasa 07-05-2024,16:42 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

TANGSEL, DISWAY.ID - Kejadian penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) disebut berawal saat korban diduga tengah berdoa Rosario.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan Ketua RT yang ditetapkan tersangka berinisial D mendatangi kontrakan korban mahasiswa.

"Tidak berselang lama datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahan pahaman yang meniggalkan terjadi kekerasan dan menimbulkan korban," katanya kepada awak media, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Opsi Duet Ahok-Anies Muncul Jelang Pilkada Jakarta 2024, Pengamat: Sulit Terwujud

BACA JUGA:Cegah Aksi Si Kribo Lainnya, DPRD DKI Minta Pemprov Turun Tangan, Jangan Sampai Jakarta Dikuasi Preman!

Diterangkannya, rekan korban kemudian merekam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Dimana, dua orang tersangka membawa pisau.

Kemudian diduga terjadi penganiayaan terhadap mahasiswa Unpam.

Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Diketahui, dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang.

Kejadian diduga terjadi pada Minggu (5/5) yang lalu.

BACA JUGA:Ini Ancaman Pidana Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam Saat Beribadah Rosario

BACA JUGA:Ini Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam dengan Baju Tahanan, Menunduk dan Tangan Diborgol

Hal tersebut viral di sosial media Instagram. Salah satunya diposting akun Instagram @infotangerangkota.

Dalam video tampak pihak korban melapor ke Polres Tangerang Selatan atas peristiwa tersebut.

Kemudian Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya membenarkan adanya kejadian itu di wilayahnya.

Kategori :