Ini Ancaman Pidana Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam Saat Beribadah Rosario
Para tersangka dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang diancam beberapa pasal.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID - Para tersangka dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang diancam beberapa pasal.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan mereka disangkakan Undang-undang kepemilikan senjata.
BACA JUGA:Ini Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam dengan Baju Tahanan, Menunduk dan Tangan Diborgol
BACA JUGA:4 Tersangka Ditetapkan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unpam di Kawasan Babakan, Termasuk Ketua RT
"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun," katanya kepada awak media, Selasa 7 Mei 2024.
Kemudian, mereka juga disangkakan pada mengenai pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,"
"Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," lanjutnya.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Diamankan
Sebelumnya, empat tersangka ditetapkan dalam dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan mereka berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26)m
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan tersangka empat orang," terangnya.
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain.
"D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: