4 Tersangka Ditetapkan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unpam di Kawasan Babakan, Termasuk Ketua RT
Empat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID - 4 tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Umpam di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan yang salah satunya adalah Ketua RT.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan mereka berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26).
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan tersangka empat orang," katanya kepada awak media, Selasa 7 Mei 2024.
BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau
BACA JUGA:Bung Towel Sayangkan Keluarganya Ikut Diserang Saat Kritik STY: Apa Shin Tae-yong Sebegitu Dewanya?
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain.
"D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," ungkapnya.
Sementara, I berperan meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban sebanyak dua kali.
"S berperan membawa senjata tajam pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri," ujarnya.
Kemudian tersangka A disebut membawa pisau dengan tersangka lainnya untuk melakukan ancaman terhadap korban.
Diketahui, dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang.
BACA JUGA:Hasil Autopsi Korban Mutilasi Ciamis Diungkap Kepolisian, Mutilasi Diawali Pada Bagian Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: