Kembali Geruduk MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim dalam Perkara Sengketa Merek Diganti!

Selasa 07-05-2024,15:27 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan. 

BACA JUGA:Terancam PHK Massal Gegara Putusan Dianggap Tak Adil, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berdemo di Gedung MA

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya. 

Kategori :