Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Wajib Tahu!

Rabu 08-05-2024,17:51 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Zona Prioritas 1

SD: Untuk CPDB yang berdomisili di rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDb yang domisili pada RT berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

BACA JUGA:Banyak Siswa Kota Bekasi 'Numpang KK' untuk Masuk SMAN Favorit, Tri Adhianto Senggol Aturan Jalur Zonasi PPDB Online

BACA JUGA:Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung dalam Syarat PPDB SD/MI : Untuk Melindungi Hak Anak

Zona Prioritas 2

SD: Untuk CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

SMP-SMA:  untuk CPDB yang domisili RT sekitar sekolahan berdasarkan pemetaan.

Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Demikian informasi terkait syarat khusus jalur zonasi yang diberlakukan pada PPDB Jakarta 2024. Semoga membantu!

Kategori :