Zona Prioritas 1
SD: Untuk CPDB yang berdomisili di rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDb yang domisili pada RT berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Zona Prioritas 2
SD: Untuk CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
SMP-SMA: untuk CPDB yang domisili RT sekitar sekolahan berdasarkan pemetaan.
Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Demikian informasi terkait syarat khusus jalur zonasi yang diberlakukan pada PPDB Jakarta 2024. Semoga membantu!