Banyak Siswa Kota Bekasi 'Numpang KK' untuk Masuk SMAN Favorit, Tri Adhianto Senggol Aturan Jalur Zonasi PPDB Online

Banyak Siswa Kota Bekasi 'Numpang KK' untuk Masuk SMAN Favorit, Tri Adhianto Senggol Aturan Jalur Zonasi PPDB Online

Tri Adhianto saat melakukan sidak ke SMAN 1 Kota Bekasi, Senin 11 Juli 2023. -Instagram/@mastriadhianto-

BEKASI, DISWAY.ID-Sebelum PPDB Online SMAN Kota Bekasi dimulai, sejumlah orang tua nekat memindahkan alamat Kartu Keluarga (KK) anak untuk masuk ke SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) Favorit. 

Alamat anak yang berbeda dengan orang tua ini disebut 'numpang KK'.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengetahui bahwa beberapa siswa memiliki alamat yang berbeda dengan orang tua mereka. Indikasi ada niatan tidak baik dalam aksi tersebut. 

Dalam video yang beredar, Tri mendapati salah satu siswa masuk jalur zonasi dengan jarak rumah- sekolah hanya 63 meter di SMAN 1 Bekasi, Jalan KH Agoes Salim Bekasi Timur. Padahal SMP asal siswa tersebut di SMP Panglima Soedirman yang notabene berbeda kecamatan Bekasi Utara. 

BACA JUGA:Tak Lulus Jalur Zonasi di PPDB Banten 2022, Calon Siswa Bisa Tempuh Jalur Ini

Dalam KK orangtua, tertulis bahwa mereka tinggal cukup jauh dari sekolah, tetapi alamat KK anak yang digunakan untuk pengajuan Jalur Zonasi PPDB Online Kota Bekasi, hanya berjarak tak lebih dari 100 meter dari sekolah.

Hal ini terjadi di Jalur Zonasi PPDB Online Kota Bekasi di SMAN 1 Kota Bekasi.

Tri Adhianto lantas melakukan sidak (Inspeksi mendadak) pada Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Cara Cek Passing Grade Sekolah Peserta PPDB Online

Tri Adhianto mengkonfirmasi kepada media bahwa dia menemukan beberapa nama siswa tidak sesuai dengan KK orang tua.

Pada kesempatan itu, Tri mencatat beberapa penilaian yang dia pikir harus diubah, seperti menentukan alamat siswa dalam kartu keluarga.

Alamat siswa yang dekat dengan sekolah membuat siswa diterima dari jalur zonasi di sekolah tersebut, meski tempat tinggalnya berbeda. 

Dalam KK tersebut siswa dituliskan berhubungan saudara lain dengan Kepala Keluarga, dan pindah ke alamat tersebut sejak 1 tahun bahkan ada yang 3 tahun. 

BACA JUGA:Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung dalam Syarat PPDB SD/MI : Untuk Melindungi Hak Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: