JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga tersangka baru kembali ditetapkan dalam dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menyebabkan P (19) tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penambahan tersangka usai pihaknya mengadakan gelar perkara kemarin 8 Mei.
"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah KAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," katanya kepada awak media
BACA JUGA:Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Diperketat, Gegana dan K9 Lakukan Penyisiran
"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," lanjutnya.
Sejauh ini puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh pihaknya dalam kematian P itu.
"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa," tuturnya.
BACA JUGA:OPM Sebar Video Penangkapan Warga Papua yang Dituding Mata-mata TNI
BACA JUGA:Skandal Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika dengan Ani-ani Dibongkar Istri: Ini Bukan Satu Cewek!
Sebelumnya satu tersangka telah ditetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan itu.
TRS (21) menjadi pihak yang pertama kali ditetapkan tersangka lantaran diduga dia yang memukul korban P.
Kini total empat tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara, motif dugaan penganiayaan hingga tewas itu karena senioritas yang terjadi.