Dalam penetapannya, PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sedangkan PT selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
"Kelas UKT dibuat untuk menerapkan azas berkeadilan sehingga yang mampu bisa membantu mereka yang kurang mampu," ujar Abdul pada keterangan tertulis, Jumat, 10 Mei 2024.
Secara nasional, Kemendikbudristek mewajibkan kampus menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1.000.000 per semester.
Selebihnya, kampus memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok tarif UKT dan besarannya berdasarkan BKT tiap program studi.
BACA JUGA:Agensi Bantah Byeon Woo Seok dan Jeon Ji Su Pacaran, VARO Entertainment: Tidak Benar
BACA JUGA:Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Pemain Timnas Indonesia U-23 Murung dan Menangis di Ruang Ganti
"Jadi, BKT menjadi batas atas UKT," lanjutnya.
Ia juga memastikan tidak adanya kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan besaran rekonfigurasi kelas UKT.
"Itupun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT," katanya.
Hal ini sebagai penerapan azas berkeadilan dengan mengakomodasi masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi sangat baik dengan kemampuan membayar yang lebih tinggi, supaya lebih proporsional.
"Mengingat bahwa penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, maka UKT hanya berlaku di universitas masing-masing," tandasnya.
BACA JUGA:Kabar Duka! Penyanyi Senior Johny Iskandar 'Bukan Pengemis Cinta' Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Pernayakan Alasan UKT yang Sangat Mahal
Sebagai upaya menurunkan beban operasional PTN, Kemendikbudristek rutin menyalurkan bantuan pendanaan tiap tahunnya.
Beberapa bantuan seperti, insentif pendanaan berbasis capaian Indikator Kinerja Utama Kemendikbudristek, bantuan penugasan khusus, skema hibah Tridharma.
Selain itu, pihaknya juga terus memperhatikan serta mendengar keluhan masyarakat.