JAKARTA, DISWAY.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera digelar, termasuk di Jawa Tengah.
Selaku eks Gubernur Jateng dua periode, Ganjar Pranowo tidak memiliki nama calon gubernur tertentu untuk melanjutkan kepemimpinannya.
Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan menghadapi Pilkada tersebut kepada partainya yakni PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Ganjar Pranowo Soal Kemungkinan Rematch Anies vs Ahok di Pilkada DKI 2024
"Oh nanti proses rekrutmen sedang berjalan ya sebentar lagi, dan partai sedang menyiapkan itu," ujar Ganjar saat merespon pertanyaan awak media di Kebon Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Mei 2024.
Lebih lanjut, Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyampaikan, bahwa proses rekrutmen tersebut sedang dipersiapkan oleh partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
"Ini proses biasa saja," tuturnya.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2024, usai selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, penyelenggara pemilu sudah mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal itu mengacu pada PKPU No. 2 Tahun 2024, memuat Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Jumlah Menteri Prabowo-Gibran Diisukan 40 Orang, Ganjar: Nggak Boleh!
Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pada pasal 2 (1) PKPU No. 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pemilihan yang dijadwalkan di bulan November 2024 dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan bahwasanya penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain adalah: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. Sedangkan Pada Pasal 3 menjelaskan bahwasanya Tahapan Pemilihan terdiri atas: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
BACA JUGA:Tanggapi Prabowo Gagas Presidential Club, Ganjar Pranowo: Itu untuk Apa Ya?
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud meliputi: perencanaan program dan anggaran yang terdiri dari: penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.