Kemenperin Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Produksi Perusahaan Furnitur Senilai Rp7, 5 Miliar

Sabtu 11-05-2024,09:46 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Marieska Harya Virdhani

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah adalah program pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan dari Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri kecil dan menengah yang terbukti telah melakukan pembelian mesin/ peralatan baru .

BACA JUGA:Upaya Penuhi Kebutuhan Lebaran, Dharma Wanita Persatuan Kemenperin Gelar Bazar Ramadan

Tujuan Restrukturisasi Mesin

1. mendukung pelaksanaan peta jalan Making Indonesia 4.0;

2. meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur Industri tekstil dan produk tekstil; dan

3. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup

Kategori :