Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah adalah program pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan dari Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri kecil dan menengah yang terbukti telah melakukan pembelian mesin/ peralatan baru .
BACA JUGA:Upaya Penuhi Kebutuhan Lebaran, Dharma Wanita Persatuan Kemenperin Gelar Bazar Ramadan
Tujuan Restrukturisasi Mesin
1. mendukung pelaksanaan peta jalan Making Indonesia 4.0;
2. meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur Industri tekstil dan produk tekstil; dan
3. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup