Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Pajak Peti Jenazah 30 Persen, Stafsus Menkeu Buka Suara

Sabtu 11-05-2024,16:05 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

"Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah. Berikut yang dapat disampaikan," tulis Prastowo Yustinus di akun Twitter X-nya (@prastow).

  • Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dg perlakuan sama. 
  • Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan 0 (Nol) rupiah.
  • Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah.

BACA JUGA:Banyak Masyarakat Keluhkan Potongan Pajak THR Lebih Tinggi, DJP Buka Suara

"Bahwa terdapat biaya²/pungutan² dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," terangnya.

"Kami terus berkoordinasi dg para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan. Salam." tutup Prastowo.

Beberapa netizen di X merasa heran karena persoalan seperti pungutan pajak peti jenazah pun harus Prastowo Yustinus yang turun tangan.

"Penasaran itu kalau memang ada staf yang bandel mau pake alasan apa lagi, jelas2 kata Pak @prastow bebas pungutan untuk peti jenazah"

"Sampe urusan kaya begini aja pak Prastowo yang ngurus. Pecat aja semua pegawai bea cukai pak, ganti SDM baru yang lebih becus dan bisa kerja tanpa ngerangkap jadi tukang palak. Masih banyak kok yang bersedia kerja jadi petugas bea cukai."

"Pak, kalau kasus ini benar, oknum tersebut benar-benar harus dipecat! Kalau tidak benar, bawa saja ke hukum atas penyebaran berita palsu. Ini benar-benar kasus yang tidak pernah terpikirkan seumur hidup saya akan terjadi."

Kategori :