JAKARTA, DISWAY.ID - Dua pelaku pembunuhan di Pamulang yang diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan keduanya kini telah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pamulang 2 Orang, Satunya Tukang Soto
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pamulang Ponakan Korban
"Sudah (Tersangka, red)," katanya kepada awak media, Senin 13 Mei 2024.
Keduanya berinisial FA (23) dan NA (28) telah diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sabtu 11 Mei 2024 malam.
Keduanya saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya.
Pelaku FA diduga membunuh korban dengan golok yang ada di tukang kelapa sebelah warung tempat pembunuhan.
BACA JUGA:Ini Identitas Korban dan Pelaku Pembunuhan di Pamulang
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Film Vina: Sebelum 7 Hari, Diangkat dari Kisah Nyata Pembunuhan Keji oleh Geng Motor
"Pakai golok. itu golok buat motong kelapa. Jadi di di sebelah kiri warung madura itu ada yang jualan kelapa," ujarnya.
Korban diduga dibunuh pada Jumat 10 Mei 2024 sore.
"Itu dia hari Jumat sore sekitar jam empatan, dibuang jam sembilan malam," terangnya.
Sementara, FA diduga membunuh pamannya itu karena kesal kerap dimarahi korban terkait kinerjanya ketika menjaga toko milik korban di Perumahan Serua Permai Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.