JAKARTA, DISWAY.ID - Tidak lama lagi jadwal ujian paket A, B dan C akan segera dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Mei 2024.
Untuk jadwal ujian ini disesuaikan dengan kejar paket yang dpilih. Mulai dari jenjang SD paket A, jenjang SMP paket B dan jenjang SMA untuk paket C.
Seperti yang diketahui, uji kesetaraan ini merupakan proses asesmen untuk menyetarakan atau menyamakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
Ujian ini biasanya dilakukan oleh siswa homeschooling, siswa yang mengikuti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau untuk masyarakat yang usianya terlambat untuk masuk sekola jenjang SD, SMP, dan SMA.
Akan tetapi, untuk mereka yang usianya tak lagi memenuhi untuk masuk sekolah, wajib untuk mengikuti SKB atau PKBM.
Karena itu, Ditjen PAUD Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024 dan syarat yang harus dipenuhi oleh siswa.
Bagi peserta didik yang berhasil lulus ujian nantinya akan mendapat Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) yang isinya berupa nilai uji kesetaraan serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang memenuhi capaian kompetensi minimum.
Sementara, bagi yang belum berhasil tetap akan mendapat surat keterangan hasil uji kesetaraan (SKHUK) yang berisi nilai uji kesetaraan peserta.
Nantinya, hasil ujian paket ini dapat digunakan sebagai syarat pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran Poltekkes Kemenkes 2024, Simak Jadwal dan Tanggal Penting Berikut
BACA JUGA:Ubah Status Guru Honorer untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal
Cara Daftar Ujian Paket A, B dan C
Berikut ini adalah beberapa cara untuk daftar ujian paket A, B dan C, di antaranya:
- Calon peserta wajib serahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk file image pada panitia pendaftaran
- Pendaftaran calon peserta dilakukanoleh operator satuan pendidikan (baik itu PKBM atau SKB).
- Dinas pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama kab/kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan daftar nominasi sementara untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta oleh satuan pendidikan.
- Calon peserta menyatakan kesediaan untuk ikut serta dlaam Uji Kesetaraan dengan menandatangani lembar DNS