Ubah Status Guru Honorer untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Ubah Status Guru Honorer untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Seleksi guru ASN PPPK-Penuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID – Profesi guru tak lepas dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

 Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang juga menjerat kalangan pendidik, kian menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan tersendiri.

BACA JUGA:Tips Pakar agar Tak Tergiur Kemudahan Pinjol, Simak Hal Ini

Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK terus mendorong upaya optimalisasi pembukaan formasi Guru ASN PPPK 2024 untuk peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.

Saat ini, tercatat sebanyak 774.999 guru-guru honorer yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK.

Selain itu, tercatat pula sebanyak 241.853 formasi ASN PPPK 2024 diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) per 31 Januari 2024.

“Ditjen GTK bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus mendorong dan mengadvokasi Pemda untuk segera memaksimalkan rekrutmen guru ASN PPPK di daerahnya masing-masing pada tahun ini demi mengentaskan status guru honorer,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani. 

BACA JUGA:Alami KDRT di Moment Idul Fitri, Buntut Tolak Lakukan Pinjol

Selain itu, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru yang sudah berstatus sebagai ASN, Ditjen GTK juga menyiapkan sistem uji kompetensi untuk kenaikan jabatan bagi guru yang berkinerja baik.

 “Kami juga melakukan akselerasi dan transformasi pada Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk mendorong sertifikasi profesi yang akhirnya juga berdampak pada kesejahteraan guru,” katanya.

Merujuk catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di akhir April 2024, bahwa guru menjadi kelompok profesi terbesar yang terjerat pinjaman online (pinjol), Kemendikbudristek turut berempati akan hal ini.

Menyikapi kondisi tersebut, Ditjen GTK akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan dinas pendidikan terkait upaya peningkatan literasi keuangan para guru di seluruh Indonesia.

“Supaya lebih banyak guru yang teredukasi mengenai perencanaan dan literasi keuangan agar terhindar dari pinjol, terlebih pinjol ilegal,” tegasnya pada Senin (13/5).

BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Sediakan Pendampingan hingga Kursi Bisnis Pesawat

Apa itu Guru PPPK?

Dikutip dari Glints, PPPK guru adalah salah satu jenis kepegawaian guru yang telah pemerintah inisiasi selama beberapa tahun ke belakang.

Selama ini, mungkin kita hanya pernah mendengar istilah guru honorer.

Nah, apakah guru PPPK dan honorer sebenarnya 2 profesi yang sama?

PPPK guru adalah profesi guru yang memiliki status kepegawaian PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Mahasiswa Protes Bayar UKT Pakai Pinjol, Ini Solusi Pemerintah dan Perbankan

Berbeda dengan ASN yang punya status kepegawaian tetap, PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu saja sesuai kepanjangannya.

Status kepegawaian ini umumnya banyak diincar oleh guru honorer yang ingin memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Akan tetapi, tak hanya guru honorer, semua orang boleh mengikuti seleksinya selama memenuhi kriteria.

Dilansir dari Direktorat Guru Pendidikan Dasar, PPPK guru merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah kekurangan jumlah guru di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads