Tips Pakar agar Tak Tergiur Kemudahan Pinjol, Simak Hal Ini

Tips Pakar agar Tak Tergiur Kemudahan Pinjol, Simak Hal Ini

Tips agar tak tergiur kemudahan pinjol-Ini tips pakar IPB-Kemenkominfo

JAKARTA, DISWAY.ID - Era digital membawa banyak sekali kemudahan bagi konsumen, termasuk kemudahan untuk mengakses pinjaman online (pinjol). 

Saat meminjam uang lewat pinjol, benarkah memang sudah sesuai kebutuhan?

Apalagi saat ini, semua persyaratannya semakin mudah. 

Selain kemudahan yang disuguhkan, terdapat banyak sekali dampak negatif dari pinjol yang tentu saja dapat merugikan dan membahayakan konsumen.

Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April, edukasi mengenai pinjol perlu diketahui oleh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kebutuhan konsumen. 

BACA JUGA:5 Menit Cair! Ikuti Langkah-langkah Pengajuan Pinjol Legal di Aplikasi myBCA

Pakar Ilmu Konsumen IPB University Megawati Simanjuntak ikut menyoroti fenomena maraknya pinjol yang menjerat banyak masyarakat Indonesia saat ini.

“Pinjol ini menjadi hal yang candu dan sebagian besar kebutuhan uangnya bukan untuk hal yang produktif. Walaupun ada yang namanya peer to peer lending yang khusus memodali pelaku usaha, tetapi mostly pinjol ini dimanfaatkan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif,” terang Mega dalam keterangan resmi.

Oleh karena itu, dosen IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen ini menegaskan untuk tidak tergiur dengan kemudahan pinjol, kecuali dapat pastikan hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar mendesak dan produktif, bukan konsumtif.

Apabila terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak untuk melakukan pinjol, pastikan platform yang digunakan aman dan legal. 

Mega memberikan beberapa tips untuk mengenali platform yang aman dan legal.

BACA JUGA:Alami KDRT di Moment Idul Fitri, Buntut Tolak Lakukan Pinjol

Tips Terhindar dari Pinjol

1. Pertama, periksa apakah platform tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform yang legal ditandai dengan terdaftarnya platform tersebut di OJK dan memiliki izin dari lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ipb university