Keluarga Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Pinjol, Ahli Hukum Soroti Tindakan Debt Collector

Keluarga Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Pinjol, Ahli Hukum Soroti Tindakan Debt Collector

Tragis! Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga bunuh Diri di Tangsel-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Baru-baru ini, muncul kabar duka tentang satu keluarga yang diduga melakukan bunuh diri diduga terjerat masalah utang pada pinjaman online (pinjol).

Kejadian ini kembali mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan oleh praktik pinjol yang tidak terkendali.

BACA JUGA:Tragis! Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga bunuh Diri di Tangsel

BACA JUGA:Waspada! Ini 3 Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Lindungi Data Dari Aktivitas Ilegal

Tidak hanya itu, perilaku oknum debt collector terhadap nasabah pinjol yang kerap kali melakukan penagihan secara kasar juga menjadi sorotan.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar, menilai bahwa tindakan oknum debt collector yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Menurutnya, jika debt collector menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum.

“Hutang yang terkait pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika debt collector bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan kekerasan fisik maupun psikis,” jelas Abdul Hadjar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Keuntungan Pinjaman Online Easycash yang Diawasi OJK, Akses Pinjaman Perangi Berantas Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Dugaan Sekeluarga Bunuh Diri di Kawasan Cirendeu, Anak dan Istri Tergeletak di Kamar serta Ayah Gantung Diri di Dapur

Lebih lanjut, Hadjar menekankan bahwa penegak hukum, khususnya kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

Ia menegaskan, jika ada upaya pemaksaan atau kekerasan dalam proses penagihan, hal tersebut sudah bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Oleh karena itu, Hadjar menyarankan agar nasabah yang terjebak dalam pinjol dan merasa tertekan oleh tindakan debt collector segera melapor ke pihak berwajib.

"Jika ada kekerasan atau ancaman, segera laporkan ke polisi, karena penyelesaian pinjol seharusnya dilakukan secara hukum melalui pengadilan, bukan dengan cara kekerasan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads