JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Nurul Gufron, Masa Jabatan KPK Bertambah Jadi 5 Tahun
BACA JUGA:KPK Sita Mobil Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi, Alex keluar dari Gedung ACLC KPK pada pukul 10.30 WIB.
Ia meyakini, bahwa dalam tindakannya Ghufron tidak bersalah dan meyakini bahwa tindakan tersebut manusiawi.
"Saya jelaskan, sebenarnya mempengaruhi juga apa engga. Artinya begini, apa yang terjadi sekitar 2 tahun lalu itu sebetulnya alasan-alasan yang sifatnya manusiawi," pungkas Alex kepada wartawan.
Kemudian, ia juga meyakini tindakan Ghufron tersebut tidak mempengaruhi proses mutasi.
BACA JUGA:Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan
"Terkait tentang etiknya Pak Ghufron kan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan sebetulnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex.
Ia menegaskan bahwa menurut pandangannya pribadi, Ghufron tidak bersalah.
"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya lho, ya. Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya nggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggi lah," pungkasnya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI