Dijelaskannya, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali,” jelasnya.
Mereka disangkakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.