3 Pria Diamankan Polsek Kalideres, Diduga Peras Korban Lewat MiChat

Selasa 14-05-2024,16:49 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dijelaskannya, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali,” jelasnya.

Mereka disangkakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kategori :