BACA JUGA:Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Heboh Digunjing Gegara Jualan Sembako di Live TikTok
BACA JUGA:Ruben Onsu Sakit Sampai Transfusi Darah, Manajemen Ungkap Kondisi Terbarunya
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menghimbau pemilik akun TikTok tersebut diatas hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami.
3. Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI dan atau pengajuan gugatan perdata," bunyi surat somasi, dikutip Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Ruben Onsu Rela Tak Tidur karena Takut Mati: Sekuat-kuatnya Kita Pasti Ada Tumbangnya
Lebih lanjut, Chris Sim Siwu mengatakan akun yang disebutkan wajib menyampaikan maaf kepada Sarwendah secara terbuka di tempat umum dan tidak boleh melalui DM atau sejenisnya.
"Meminta maaf di depan media juga. Ya jadi tidak bisa hanya meminta maaf dm klien kami karena dia mengomentari yang tidak benar dan tidak pas di depan umum, banyak orang. Jadi dia juga harus meminta maaf di banyak orang," kata Chris.