BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
BACA JUGA:SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya
Untuk diketahui, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua direktur jenderal (dirjen) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini (15/5), tim jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
(Cahyono)