KPK Ungkap Dugaan Ketua PBNU Terima Uang Terkait Kasus Yaqut

KPK Ungkap Dugaan Ketua PBNU Terima Uang Terkait Kasus Yaqut

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024. Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- KPK  terus mendalami kemana uang hasil korupsi kuota haji 2023 hingg 2024, yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam hal ini, KPK menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ), turut menerima aliran uang tersebut.

BACA JUGA:Cara Cek Status Bansos Kemensos Online Lewat Aplikasi di HP Januari 2026

BACA JUGA:Cara Aman dan Legal Download Video TikTok Tanpa Watermark via Snaptik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Aizzudin diduga menerima aliran uang dari biro travel haji yang terlibat dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat 16 Januari 2026.

Namun, Budi belum bisa menjelaskan dalam konteks apa Aizzudin menerima aliran uang tersebut.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Bank Indonesia Provinsi Bengkulu 2026: Ini Syarat, Tahapan Seleksi, dan Batas Pendaftarannya

BACA JUGA:1.000 Pelajar SLTA se-Indonesia Angkat Peran Ibu sebagai Pahlawan Keluarga lewat MVP PNM

"Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa KPK saat ini masih fokus pada pasal tentang kerugian negara yang diakibatkan korupsi kuota haji ini. 

Namun, ia menegaskan tidak menutup peluang akan mengenakan pasal suap pada biro travel haji dan PIHK yang terlibat dalam kasus ini.

"Ya. Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota," tutupnya.

BACA JUGA:Jual Cristiano Ronaldo! Medsos Panas Usai Al Nassr Kalah 3 Kali Beruntun, Netizen: Tanpa CR7 Liga Pro Saudi Kehilangan Sponsor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads