Ngemplang Pajak hingga Rp250 Miliar, Bobby Segel Mall Centre Point Medan!

Rabu 15-05-2024,16:48 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

BACA JUGA:Viral Dua Puisi Karya Clara Wirianda, Tiktokers yang Diisukan Jadi Selingkuhan Bobby Nasution, Romantis?

Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.

"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," katanya. 

Kategori :