Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Pengemplang Pajak 7 Tahun Christian Tjong di Tangerang

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Pengemplang Pajak 7 Tahun Christian Tjong di Tangerang

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) buronan kasus pengemplang pajak selama 7 tahun bernama Christian Tjong di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat 19 April 2024 -Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) buronan kasus pengemplang pajak selama 7 tahun bernama Christian Tjong. 

Terpidana itu diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 7 Tahun. 

BACA JUGA:DPO Kabur ke Luar Negeri dan Banyak Aset Menghilang, Alvin Lim Adukan Dirtipideksus ke Div Propam Polri!

BACA JUGA:DPO Kabur ke Luar Negeri, Korban Penipuan Robot Trading Net89, Wanaartha dan Indosurya Bakal Geruduk Mabes Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya menangkap Christian Tjong pada Jumat 19 April 2024 pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten. 

"Saat diamankan, terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu 20 April 2024. 

Ketut menjelaskan, penangkapan Christian Tjong dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017. 

BACA JUGA:Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

BACA JUGA:Alasan Penting Kejagung Periksa Sandra Dewi, Singgung Rekening Tersangka Korupsi Timah

Dalam putusan itu, hakim menyatakan terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," katanya. 

Terpidana Christian Tjong, kata Ketut, sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setor pajak. 

BACA JUGA:Kejagung Bantah Kantongi Nama Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Timah

BACA JUGA:Kejagung Bantah Kantongi Nama Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: