Alasan Penting Kejagung Periksa Sandra Dewi, Singgung Rekening Tersangka Korupsi Timah
Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terungkap alasan penting Sandra Dewi turut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejagung, Kamis 4 April 2024, dan hampir 5 jam menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap artis ibu kota tersebut ditengarai terkait kasus yang menimpa suaminya, Harvey Moeis selaku tersangka dugaan korupsi Timah senilai Rp 271 Triliun.
BACA JUGA:Datangi Kejagung, Sandra Dewi Naik Mobil Ratusan Juta
Alasan Kejagung memeriksa Sandra Dewi sendiri diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Dijelaskan Kuntadi, pemeriksaan untuk meneliti sejumlah rekening milik tersangka korupsi Timah Harvey Moeis yang telah diblokir pada beberapa waktu lalu.
"Pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi di kantornya pada Kamis 4 April.
Penelitian itu bertujuan untuk mencari tahu kaitan antara rekening yang diblokir dengan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Harvey Moeis.
"(Penelitian ditujukan) dalam rangka untuk memilah ya mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," imbuhnya.
Kuntadi berharap dengan pemeriksaan ini, pihaknya tidak salah melakukan penyitaan barang bukti milik Harvey Moeis.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakaan kesalahan dalam penyitaan, dan (pemeriksaan SD) hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya," tutupnya.
Kejaksaan Agung telah memblokir rekening tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka suaminya, Harvey Moeis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: